<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Hizbut Tahrir Indonesia</title>
	<atom:link href="http://hizbut-tahrir.or.id/index.php/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hizbut-tahrir.or.id</link>
	<description>International Political Party</description>
	<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 07:35:48 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.5</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>MA Harus Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ma-harus-terapkan-hukuman-mati-bagi-koruptor/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ma-harus-terapkan-hukuman-mati-bagi-koruptor/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 07:35:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News Dalam Negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=35005</guid>
		<description><![CDATA[Ketua baru Mahkamah Agung (MA) diimbau untuk berani memberi hukuman mati  kepada terdakwa kasus korupsi. Itu untuk memberi efek jera kepada  koruptor yang telah menyengsarakan rakyat.
&#8220;Sudah saatnya menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hal ini cukup  layak bagi mereka,&#8221; kata mantan Ketua Muda MA Adi Andojo seusai  pernyataan keprihatinan atas sakitnya penegakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/mahkamah-agung.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-35006" title="mahkamah-agung" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/mahkamah-agung.jpg" alt="" width="300" height="251" /></a>Ketua baru Mahkamah Agung (MA) diimbau untuk berani memberi hukuman mati  kepada terdakwa kasus korupsi. Itu untuk memberi efek jera kepada  koruptor yang telah menyengsarakan rakyat.</p>
<p>&#8220;Sudah saatnya menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hal ini cukup  layak bagi mereka,&#8221; kata mantan Ketua Muda MA Adi Andojo seusai  pernyataan keprihatinan atas sakitnya penegakan hukum di Indonesia, di  Jakarta, kemarin.</p>
<p>Pada kesempatan itu hadir para tokoh penegak hukum termasuk mantan  hakim agung Bismar Siregar, Benyamin Mangkoedilaga, pengacara Frans  Hendrawinata, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Yenti Garnasih,  dan Johnson Panjaitan.</p>
<p>Menurut Adi, langkah itu bisa dilakukan Ketua MA hanya dengan  mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim di Indonesia. Surat  edaran dibuat atas mekanisme pertemuan seluruh hakim agung untuk  membicarakan pada tingkat mana hukuman mati layak diterapkan.</p>
<p>&#8220;Namun saya dapat info karena belum ada patokan, hingga kini hakim agung belum berani tetapkan langkah ini,&#8221; ujar Adi.</p>
<p>Adi menambahkan ke depan Ketua MA harus inovatif dalam memutuskan  kasus yang ditangani. Pasalnya, hingga kini tunggakan kasus yang belum  diselesaikan MA mencapai puluhan ribu. &#8220;Akibatnya banyak putusan yang  sering kali tidak masuk akal. Padahal hakim hanya melihat hukum telah  diterapkan atau tidak.&#8221;</p>
<p>Johnson meminta publik mengawasi jalannya pemilihan Ketua MA.  Diharapkan, Ketua MA mendatang tidak terlibat KKN. &#8220;Sebab kalau yang  terpilih itu figur yang tidak memberikan harapan, Indonesia menjadi  negara hukum yang sesat karena seluruh proses hukum tidak memakmurkan  rakyat sesuai konstitusi dan justru membodohi rakyat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pemilihan ketua baru dilakukan karena Ketua MA Harifin A Tumpa akan  pensiun 1 Maret 2012. Dalam pemilihan nanti, sebanyak 11 pemimpin MA  yang saat ini menjabat memiliki peluang untuk mencalonkan diri. (mediaindonesia.com, 8/2/2012)</p>
<blockquote><p><strong>Komentar: </strong><br />
Dipastikan MA tidak akan berani,karena khawatir akan memukul dirinya sendiri yang tidak bisa lepas dari jerat korupsi sistemik.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ma-harus-terapkan-hukuman-mati-bagi-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Proyek Ruang Banggar Sarat Mark-up</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/proyek-ruang-banggar-sarat-mark-up/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/proyek-ruang-banggar-sarat-mark-up/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 07:29:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News Dalam Negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=35004</guid>
		<description><![CDATA[Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan indikasi penggelembungan (mark-up)  harga dalam renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR sehingga  nilainya bisa mencapai Rp20,3 miliar.  (Media Indonesia, 08/02/2012)
Komentar: 
Potret kanker korupsi yang sistematis  yang juga diidap jantungnya pilar  demokrasi, legislatif. Bagaimana lembaga yang korup seperti ini  dipercaya membuat hukum untuk kebaikan rakyat? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan indikasi penggelembungan (mark-up)  harga dalam renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR sehingga  nilainya bisa mencapai Rp20,3 miliar.  (Media Indonesia, 08/02/2012)</p>
<blockquote><p><strong>Komentar: </strong><br />
Potret kanker korupsi yang sistematis  yang juga diidap jantungnya pilar  demokrasi, legislatif. Bagaimana lembaga yang korup seperti ini  dipercaya membuat hukum untuk kebaikan rakyat? Kanapa pula kita malah  berpaling dari syariah Islam yang berasal dari Dzat yang Maha Sempurna ,  Allah SWT ?</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/proyek-ruang-banggar-sarat-mark-up/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>SNC Perkirakan Bakal Ada Genosida di Suriah</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/snc-perkirakan-bakal-ada-genosida-di-suriah/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/snc-perkirakan-bakal-ada-genosida-di-suriah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 02:47:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News Luar Negeri]]></category>

		<category><![CDATA[Timteng Bergolak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=35002</guid>
		<description><![CDATA[Serangan-serangan roket, mortir, artileri, dan meriam dilancarkan oleh  pasukan pemerintah ke kota Homs, Suriah. Kota itu dan beberapa daerah  lainnya di Suriah dilanda aksi protes masyarakat atas pemerintah  Presiden Bashar al-Assad. Menurut laporan para aktivis di Suriah,  serangan itu menewaskan sekitar 79 orang warga sipil. Sementara,  Washington menutup kedutaan besarnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/asap-hitam-di-kota-homs-suriah.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-35003" title="asap-hitam-di-kota-homs-suriah" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/asap-hitam-di-kota-homs-suriah.jpg" alt="" width="300" height="216" /></a>Serangan-serangan roket, mortir, artileri, dan meriam dilancarkan oleh  pasukan pemerintah ke kota Homs, Suriah. Kota itu dan beberapa daerah  lainnya di Suriah dilanda aksi protes masyarakat atas pemerintah  Presiden Bashar al-Assad. Menurut laporan para aktivis di Suriah,  serangan itu menewaskan sekitar 79 orang warga sipil. Sementara,  Washington menutup kedutaan besarnya di Damaskus dan Inggris memanaggil  pulang dubesnya.</p>
<p>Dewan nasional Suriah (SNC) mengatakan, pasukan pemerintah mengepung Homs dengan tank, Senin (6/2), seperti diberitakan<em> AFP</em> dan dikutip <em>Antara</em>, Selasa (7/2). SNC juga memperkirakan bakal terjadi pembunuhan massal atau genosida di kota Suriah Tengah itu.</p>
<p>Kelompok  hak asasi manusia Observatorium Hak Asasi Manusia Suriah mengatakan  sedikitnya 42 warga sipil di Homs saja tewas dalam satu hari serangan  itu. Diperkirakan korban tewas bakal meningkat jumlahnya, karena puluhan  orang yang cedera berada dalam kondisi kritis.</p>
<p>Media pemerintah  memberitakan tiga tentara tewas dan mengatakan satu &#8220;kelompok teroris&#8221;  meledakkan satu pipa minyak di Homs. Militer juga menyerang daerah  Zabadani dekat Damaskus dengan tembakan dari tank, menewaskan setidaknya  sepuluh orang, kata Observatorium yang berpangkalan di Inggris itu.  Sejumlah korban tewas juga terjadi di Rastan, Jula, dan Qusair. (republika.co.id, 8/2/2012)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/snc-perkirakan-bakal-ada-genosida-di-suriah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Arab Saudi Larang Publikasi Berita Kemiskinan di Dalam Negeri</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/arab-saudi-larang-publikasi-berita-kemiskinan-di-dalam-negeri/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/arab-saudi-larang-publikasi-berita-kemiskinan-di-dalam-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 02:44:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News Luar Negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=35000</guid>
		<description><![CDATA[Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi, melarang publikasi  berita-berita yang berkaitan dengan kemiskinan dan keterbelakangan di  media massa negara ini.
Rasa News (7/2) melaporkan,  para pejabat Arab Saudi sangat mengkhawatirkan gelombang kebangkitan  Islam di negara-negara Arab itu akan mendera negara mereka. Oleh karena  itu, Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi menginstruksikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/sk-menteri-budaya-saudi.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-35001" title="sk-menteri-budaya-saudi" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/sk-menteri-budaya-saudi.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a>Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi, melarang publikasi  berita-berita yang berkaitan dengan kemiskinan dan keterbelakangan di  media massa negara ini.</p>
<p>Rasa News (7/2) melaporkan,  para pejabat Arab Saudi sangat mengkhawatirkan gelombang kebangkitan  Islam di negara-negara Arab itu akan mendera negara mereka. Oleh karena  itu, Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi menginstruksikan  kepada seluruh media massa negara ini untuk tidak mempublikasikan  berita-berita yang berkaitan dengan kemiskinan dan keterbelakangan.</p>
<p>Kementerian Saudi itu mengklaim bahwa publikasi berita-berita tersebut hanya akan mencoreng citra sosial bangsa ini.</p>
<p>Larangan pemberitaan kemiskinan dan keterbelakangan itu dirilis  menyusul aksi seorang warga Saudi yang mengumumkan menjual anaknya  karena kemiskinan yang melilit keluarganya. Berita tersebut langsung  direaksi secara meluas oleh media massa Saudi.</p>
<p>Para  pejabat Saudi menggunakan segala macam cara untuk menjegal protes rakyat  akibat kemiskinan, keterbelakangan, pengangguran, diskriminasi, dan  kebijakan tidak adil pemerintah Riyadh.</p>
<p>Di sisi lain,  para mufti dan ulama yang berafiliasi dengan kerajaan Saudi mendukung  langkah pemerintah dengan mengeluarkan fatwa-fatwa seperti haram  berdemonstrasi, dan wajib bagi aparat keamanan untuk menindak warga yang  memprotes kebijakan pemerintah.</p>
<p>Saat ini selain  wilayah timur Saudi yang mayoritas berpenduduk Syiah, warga di berbagai  wilayah secara bertahap mulai menyuarakan protes mereka. Sejumlah ulama  Sunni juga dituding berkhianat dan terlibat dalam aksi-aksi teror  setelah mereka menyatakan dukungan terhadap demonstrasi warga Syiah. (irib, 7/2/2012)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/arab-saudi-larang-publikasi-berita-kemiskinan-di-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Menlu AS dan Menlu Israel Bertemu di Washington</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/menlu-as-dan-menlu-israel-bertemu-di-washington/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/menlu-as-dan-menlu-israel-bertemu-di-washington/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 02:41:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News Luar Negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=34998</guid>
		<description><![CDATA[Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman bertemu  dengan Menlu Amerika Serikat Hillary Clinton, di Washington, AS, Selasa  (7/2). Pertemuan itu digelar di tengah ketegangan tinggi dengan Iran dan  jalan buntu dalam proses perdamaian Timur Tengah.
Lieberman dan Clinton mengobrol tentang cuaca dalam kesempatan berfoto  singkat sebelum pertemuan mereka di Departemen Luar Negeri. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/lieberman-dan-hillary-clinton.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-34999" title="lieberman-dan-hillary-clinton" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/lieberman-dan-hillary-clinton.jpg" alt="" width="295" height="208" /></a>Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman bertemu  dengan Menlu Amerika Serikat Hillary Clinton, di Washington, AS, Selasa  (7/2). Pertemuan itu digelar di tengah ketegangan tinggi dengan Iran dan  jalan buntu dalam proses perdamaian Timur Tengah.</p>
<p>Lieberman dan Clinton mengobrol tentang cuaca dalam kesempatan berfoto  singkat sebelum pertemuan mereka di Departemen Luar Negeri. Mereka tidak  berbicara dengan wartawan.</p>
<p>Menteri luar negeri Israel juga bertemu dengan anggota Kongres Amerika  Serikat. Selama kunjungannya, ia menyuarakan ketakutan bahwa Iran sedang  mengembangkan senjata nuklir.</p>
<p>Kunjungan Lieberman terjadi sehari setelah Presiden Palestina Mahmud  Abbas menandatangani kesepakatan dengan gerakan Hamas untuk mengakhiri  keretakan lama antara kedua kelompok penting Palestina itu.</p>
<p>Surat kabar Israel, Maariv, mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin  Netanyahu telah memperingatkan para pejabat untuk menghentikan  pernyataan tentang kemungkinan negara Yahudi itu menyerang Iran.</p>
<p>Amerika Serikat dan Uni Eropa keduanya telah meningkatkan tekanan  ekonomi terhadap Iran, yang menegaskan - terhadap skeptisisme Barat -  bahwa program nuklirnya yang sensitif adalah untuk tujuan damai.</p>
<p>Netanyahu juga mengecam kesepakatan yang diperantarai oleh Qatar  tersebut, dan memperingatkan bahwa Abbas harus memilih antara berdamai  dengan Hamas atau dengan Israel.</p>
<p>Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Victoria Nuland mengatakan bahwa  rekonsiliasi adalah hal internal Palestina. Tetapi pemerintah Palestina  jelas harus berkomitmen untuk anti-kekerasan dan mengakui Israel.</p>
<p>Perundingan-perundingan langsung antara Israel dan Palestina telah  dibekukan sejak September 2010 meskipun upaya Amerika secara periodik  terus dilakukan untuk menghidupkan kembali perundingan itu. (metrotvnews.com, 8/2/2012)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/menlu-as-dan-menlu-israel-bertemu-di-washington/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>DSI Sukabumi: Selamatkan Generasi dari Bahaya Genosida HIV/AIDS</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/dsi-sukabumi-selamatkan-generasi-dari-bahaya-genosida-hivaids/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/dsi-sukabumi-selamatkan-generasi-dari-bahaya-genosida-hivaids/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 02:38:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Liputan Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=34991</guid>
		<description><![CDATA[ HTI Press. &#8220;KPA hanya mengatasi permasalahan HIV/AIDS di hilir saja yaitu menemukan dan mengobati para korban tapi tidak di hulu yaitu masalah kebebasan dan free seks.
Oleh karena itu perlu penanganan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dalam mengatasi HIV/AIDS&#8221;, demikian yang diungkapkan oleh Keynote Speaker dr. Hj. Rita Fitrianingsih, M.Kes dari Komisi Penanggulangan AIDS [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong> HTI Press. </strong></em>&#8220;KPA hanya mengatasi permasalahan HIV/AIDS di hilir saja yaitu menemukan dan mengobati para korban tapi tidak di hulu yaitu masalah kebebasan dan free seks.</p>
<p>Oleh karena itu perlu penanganan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir dalam mengatasi HIV/AIDS&#8221;, demikian yang diungkapkan oleh Keynote Speaker dr. Hj. Rita Fitrianingsih, M.Kes dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota sukabumi dalam acara Dirasah Syahriyyah Islamiyyah (DSI) Edisi ke-2 HTI DPD II Kota Sukabumi yang bertemakan&#8221;Selamatkan Generasi dari Bahaya Genosida HIV/AIDS&#8221;, Ahad (6/2/12) di Gedung Pendopo Pemkab. Sukabumi.</p>
<p>Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, guru, dosen, pelajar, mahasiswa, dokter, dan bidan. Tampil sebagai pembicara dr. Giky Karwiky (Praktisi Kesehatan) dan Ust. Abu Farihin (Lajnah Tsaqofiyah HTI Kota Sukabumi).</p>
<p><div id="attachment_34992" class="wp-caption aligncenter" style="width: 458px"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/12.jpg"><img class="size-full wp-image-34992" title="12" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/12.jpg" alt="Registerasi peserta" width="448" height="337" /></a><p class="wp-caption-text">Registerasi peserta</p></div></p>
<p><div id="attachment_34993" class="wp-caption aligncenter" style="width: 458px"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/2.jpg"><img class="size-full wp-image-34993" title="2" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/2.jpg" alt="MC dibawakan oleh Ust. Agus Budiman, S.Pd" width="448" height="336" /></a><p class="wp-caption-text">MC dibawakan oleh Ust. Agus Budiman, S.Pd</p></div></p>
<p><div id="attachment_34994" class="wp-caption aligncenter" style="width: 458px"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/3.jpg"><img class="size-full wp-image-34994" title="3" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/3.jpg" alt="Pembacaan Kalam Ilahi oleh Ust. Falah (Imam Tetap Mesjid Agung Kota Sukabumi)" width="448" height="337" /></a><p class="wp-caption-text">Pembacaan Kalam Ilahi oleh Ust. Falah (Imam Tetap Mesjid Agung Kota Sukabumi)</p></div></p>
<p><div id="attachment_34995" class="wp-caption aligncenter" style="width: 458px"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/5.jpg"><img class="size-full wp-image-34995" title="5" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/5.jpg" alt="Pembicara dr. Giky Karwiky (Praktisi Kesehatan) dan Ust. Abu farihin (Lajnah Tsaqofiyah HTI Sukabumi) dengan host Ust. Eka Budianto, S.Si" width="448" height="336" /></a><p class="wp-caption-text">Pembicara dr. Giky Karwiky (Praktisi Kesehatan) dan Ust. Abu farihin (Lajnah Tsaqofiyah HTI Sukabumi) dengan host Ust. Eka Budianto, S.Si</p></div></p>
<p><div id="attachment_34996" class="wp-caption aligncenter" style="width: 458px"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/6.jpg"><img class="size-full wp-image-34996" title="6" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/6.jpg" alt="Peserta yang hadir" width="448" height="336" /></a><p class="wp-caption-text">Peserta yang hadir</p></div></p>
<p><div id="attachment_34997" class="wp-caption aligncenter" style="width: 457px"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/7.jpg"><img class="size-full wp-image-34997" title="7" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/7.jpg" alt="Salah seorang peserta yang bertanya kepada pembicara" width="447" height="336" /></a><p class="wp-caption-text">Salah seorang peserta yang bertanya kepada pembicara</p></div></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/dsi-sukabumi-selamatkan-generasi-dari-bahaya-genosida-hivaids/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>ICMI: Pilkada Menyuburkan Politik Uang</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/icmi-pilkada-menyuburkan-politik-uang/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/icmi-pilkada-menyuburkan-politik-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 02:08:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[News Dalam Negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=34990</guid>
		<description><![CDATA[Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Nanat Fatah Natsir  mengatakan kondisi politik yang berkembang saat ini sudah tidak baik.  &#8220;Kita lihat banyak politikus muda yang justru terjerat dengan kasus KKN  (korupsi, kolusi, nepotisme),&#8221; ujarnya saat ditemui wartawan di Istana  Wakil Presiden RI, Selasa, 7 Februari 2012.
Nanat menyatakan  bahwa saat ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/04/pilkada.gif"><img class="alignleft size-medium wp-image-19772" title="pilkada" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2010/04/pilkada.gif" alt="" width="300" height="263" /></a>Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Nanat Fatah Natsir  mengatakan kondisi politik yang berkembang saat ini sudah tidak baik.  &#8220;Kita lihat banyak politikus muda yang justru terjerat dengan kasus KKN  (korupsi, kolusi, nepotisme),&#8221; ujarnya saat ditemui wartawan di Istana  Wakil Presiden RI, Selasa, 7 Februari 2012.</p>
<p>Nanat menyatakan  bahwa saat ini politik uang menjadi seperti pilihan yang diminati para  politikus. Menurutnya kehadiran proses pemilihan kepala daerah (pilkada)  seperti menjadi tempat bertumbuhnya politik uang. &#8220;Pilkada ini  menimbulkan kontrapoduktif, masyarakat yang tadinya bertani kini menjadi  bagian dari tim sukses karena lebih besar uangnya,&#8221; ia menuturkan.</p>
<p>Karena  itu, kata dia, sudah saatnya kini muncul kader-kader pemimpin dengan  pemikiran-pemikiran terkini. &#8220;ICMI mendorong agar muncul  pemimpin-pemimpin yang lebih muda, bukan dalam artian fisik melainkan  dalam cara berpikirnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain permasalahan kaderisasi  pemimpin dan politik uang, ICMI juga mengemukakan permasalahan lainnya  dalam pertemuan singkat dengan Wakil Presiden Boediono. Menurut Nanat,  masih ada perilaku elite politik yang lebih mengedepankan kepentingan  untuk mengejar kekuasaan semata. &#8220;Mereka mengabaikan etika dan moral,&#8221;  tuturnya.</p>
<p>Di bidang hukum, ICMI melihat masih banyak permasalahan  yang berkembang, seperti mafia hukum yang kian merajalela, tebang pilih  kasus hukum, tebang pilih kasus hukum, dan lambatnya penanganan kasus  besar yang selama ini jadi perhatian masyarakat.</p>
<p>Dalam kesempatan  yang sama Presidium ICMI Ilham Akbar Habibie menyatakan saat ini  pihaknya sedang mengupayakan sebuah proyek perintis untuk bisa membangun  masyarakat yang lebih baik. &#8220;Kami berupaya memberdayakan akarnya,  diawali dari masjid,&#8221; katanya.</p>
<p>Ilham menyatakan pihaknya kini  sedang mengembangkan program I-Masjid yang bisa membantu pendidikan  kepada masyarakat soal nilai-nilai sosial kemasyarakatan. &#8220;Baik dari  segi ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun lainnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Ilham  berharap dengan adanya proyek semacam ini masyarakat semakin bisa  terbantu. &#8220;Mungkin salah satunya kemiskinan di dalam masyarakat bisa  diberantas, serta muncul manusia-manusia yang diharapkan memiliki akhlak  yang lebih baik,&#8221; ujarnya.(tempo.co, 7/2/2012)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/icmi-pilkada-menyuburkan-politik-uang/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ritual Tahunan Buruh</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ritual-tahunan-buruh/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ritual-tahunan-buruh/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 02:04:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Analisis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=34987</guid>
		<description><![CDATA[Problem buruh tak henti merundung malang, setiap tahun masalah yang sama melanda, demo sudah menjadi ritual dan pekerjaan wajib dalam rangka tawar menawar kontrak dan gaji atau upah. Jelas kekhawatiran dan problem kehidupan masa depan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui kaum buruh.
Berbicara demo Buruh/pekerja kontrak, merupakan sebuah ritual tahunan. Serius atau tidak penangannanya akan menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/aksi-buruh-may-day.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-34988" title="aksi-buruh-may-day" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/02/aksi-buruh-may-day.jpg" alt="" width="300" height="190" /></a>Problem buruh tak henti merundung malang, setiap tahun masalah yang sama melanda, demo sudah menjadi ritual dan pekerjaan wajib dalam rangka tawar menawar kontrak dan gaji atau upah. Jelas kekhawatiran dan problem kehidupan masa depan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui kaum buruh.</p>
<p>Berbicara demo Buruh/pekerja kontrak, merupakan sebuah ritual tahunan. Serius atau tidak penangannanya akan menjadi sebuah bom waktu, dan penjadi persoalan yang serius. Karena tiap tahun teror Demo ini terus meningkat dampaknya.</p>
<p>Ada 3 kepentingan yang bermain danterus akan menjadi konflik selama tahun-tahunberikutnya, yaitu karena adanya benturan kepentingan atas:</p>
<p>1. Harapan Buruh/pekerja kontrak.</p>
<p>2. Keinginan Pengusaha</p>
<p>3. Kebijakan Pemerintah.</p>
<p>Harapan Buruh/karyawan Kontrak</p>
<p>1.    Hidup yang layak</p>
<p>2.    Adanya jaminan kerja yang berkesinambungan</p>
<p>3.    Kenaikan upah yang signifikan dengan Kenaikan Biaya Hidup (cost of Living Adjustment)</p>
<p>4.    Adanya jaminan kesehatan dan pensiun</p>
<p>Sedangkan Keinginan Pengusaha berbeda:</p>
<p>1.    Adanya Keuntungan optimal dengan jumlah peningkatan yang meningkat Signifikan</p>
<p>a.     Salah stau caranya adalah menekan ongkos Upah(baik UMR mapun UMK)</p>
<p>b.    Meningkatkan efektivitas kerja Buruh semaksimal mungkin. Seolah buruh adalah robot yang tidak mempunyai sisi kemanusiaan.</p>
<p>c.     Upah hanya mencakup benar-benar upah perjam + uang makan, tidak termasuk  atautidak dicover Uang Pensiun dan jaminan Kesehatan</p>
<p>2.    Adanya ketersediaan tenaga kerja yang siap pakai dan murah</p>
<p>3.    Kelangsungan hidup perusahaan yang positif</p>
<p>Sedangkan Pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas dan pengayom serta menjadi pelindung bagi keduanya, malah makin menekan buruh seolah berteman mesra dengan pengusaha dengan dalih Daya saing investasi.</p>
<p>Ketiga pihak tersebut pun, jauh panggang dari api, untukmenyelesaikan permasalah tahunan ini dengan solusi yang benar.Masing-masing mempunyai agenda dan caranya penyelesaiannya sendiri-sendiri.</p>
<p>Buruh akan merasa bangga bila gertakkan mereka bisa menghentikan produksi atau membuat berhentinya proses kerja dan membuat pengusaha mati kutu. Tak peduli orang lain menderita. Pengusaha pun idem,dinilai positif jiga mampu menekan semaksimal mungkin upah buruh.Sedangkan Pemerintah, terkadang menjadi pihak yang menambah keruwetan diantara keduanya.Jangankan melindungi rakyatnya, malah jika musim pemilu terkadang menjadi mesin suara dengan upah Janji palsu yang justru menambah keruwetan tahun-tahun berikutnya.</p>
<p>Belum berbicara buruh Migran, (TKI dan TKW) yang kurang terawasi oleh Negara.</p>
<p>Sehingga tak mengherankan, jiga persoalan buruh menjadi agenda rutin tanpa solusi tahun.</p>
<p><strong>Peran Pemerintah</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Tujuan sebagai Negara tempatberinvestasi, jelas memawa dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan kaum buruh/pekerja.</p>
<p>Menciptakan keuntungan usaha yang besar dan kesinambungan danmenekankan pada upah buruh yang rendah adalah bentuk promosi dan bentuk daya jual bagi investor. Sehingga dampaknya adalah perselisihan ketiga pihak akan terus terjadi. Pengusaha akan terus menekan Cost(biaya produksi) yang salah satu sebabnya adalah faktor biaya Upah. Dan pemerintah akan mempunya daya jual investasi ketika setiap perusahaan secara signifikan mampu menghasilkan keuntungan yang baik, yang salah satunya ditentukan kecilnya upah buruh.</p>
<p>Padahal kondisi ini jelas menekan perikehidupan kaum buruh itu sendiri.Karena buruh selalu dalam kondisi yang terpojokkan tanpa adanya bargaining power yang kuat.</p>
<p>Dibentuknya lembaga Buruh atau asosiasi, kadang menjadi suatu momok bagi pengusaha.Sehingga tak heran muncul kebijakan-kebijakan yang lebih pro pengusaha dibandingkan pro buruh.</p>
<p>Dalam masalah Buruh/pekerja kontrak, peran dan tanggung jawab Pemerintahsangat kuat yang dipimpin oleh pemimpin yang mempunyai kapasitas.Di dalam Islam sifat ini harus ada.</p>
<p>Di antara sifat-sifat menonjol yang harus dimiliki oleh Pemimpinpemerintah adalah kekuatan, ketaqwaan, ramah (mengayomi, mendidik, dan menyayangi: <em>rifq</em>) pada rakyat, dan tidak menjadi tempat yang angker.</p>
<p>Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Buraidah, Sulaiman bin Baridah dari ayahnya berkata, <em>&#8220;Rasulullah SAW ketika melantik seorang amir untuk menangani pasukan atau detasemen tempur, pasti beliau berwasiat kepadanya supaya bertaqwa kepada Allah dan berperilaku baik kepada sesama kaum muslimin.&#8221;</em></p>
<p>Penguasa jika bertaqwa dan takut pada Allah serta selalu merasa diawasi gerak-geriknya, baik di tempat tersembunyi maupun ramai, maka demikian itu akan menjadi pengekang bagi dirinya dari kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya. Akan tetapi, taqwa tidak mencegahnya dari sikap kasar dan keras, karenanya dia harus merasa dalam pengawasan Allah dengan mengikatkan diri menjalankan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.Ketika seorang penguasa secara thobi&#8217;i perilakunya cenderung keras dan kasar, oleh sebab itu, Syaari&#8217; memerintahkannya untuk menjadi orang yang ramah dan tidak memberat-beratkan rakyat.</p>
<p>&#8216;Aisyah RA berkata, <em>&#8220;Saya pernah mendengar Rasulullah SAW berdoa di rumahku ini: Ya Allah, semoga orang (penguasa) yang menangani perkara umatku, lalu dia memberat-beratkan mereka, maka beratkanlah dia. [Ya Allah], semoga orang yang menangani perkara umatku, lalu dia melunakkan (ramah) mereka, maka lunakkanlah dia.&#8221;</em> (HR. Imam Muslim)</p>
<p>Atau Hadits dari Abu Musa RA dituturkan bahwa dia berkata, <em>&#8220;Kalian berbuatlah yang menggembirakan dan jangan membuat [rakyat] lari, mudahkanlah dan jangan mempersulit!&#8221;.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Jelas, peran pemerintah, harusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi rakyatnya secara adil dan sesuai dengan Syariat, tentu hal ini harus bisa diterapkanatau diimplemntasikan dalam pengelolaan sistem kerja buruh sekalipun.</p>
<p><strong>Dalam Islam Tidak Ada Problem Pekerja</strong></p>
<p>Dulu sistem kapitalisme dalam ekonomi diterapkan di dunia Barat dan Rusia, sebelum Rusia dikuasai oleh partai komunis.Di antara prinsip kapitalisme adalah kebebasan dalam kepemilikan.Semua itu melahirkan diktatorisme para pemilik pekerjaan tehadap para pekerja, selama kedua pihak saling ridha, dan selama teori obligasi (kewajiban) berkuasa di antara mereka.Para pekerja telah menerima tekanan, beban yang berat, kezaliman dan eksplotasi keringat serta tenaga mereka oleh para penyewa.</p>
<p>Ketika paham sosialisme muncul dan menyerukan pemenuhan hak pekerja, paham ini muncul di atas dasar penanganan problem-problem pekerja, bukan di atas dasar penanganan problem akad penyewaan.Karena itulah, sosialisme datang membawa solusi-solusi untuk memenuhi hak pekerja, dengan pembatasan jam kerja, upah pekerja, jaminan kesejahteraan, dan sebagainya.Sosialisme telah menghancurkan teori obligasi dan menunjukkan ketidakmampuan teori tersebut untuk menangani problem-problem yang ada.Para ahli perundang-undangan Barat terpaksa merubah pandangan mereka terhadap obligasi, agar teori obligasi mampu menghadi problem-problem yang ada.Karena itulah, mereka memasukkan berbagai penyesuaian untuk menambal teori mereka. Ke dalam akad pekerjaan dimasukkan berbagai kaedah dan hukum yang mengarah pada perlindungan para pekerja; pemberian hak yang sebelumnya tidak mereka miliki, seperti kebebasan berkumpul, hak untuk membuat asosiasi (persatuan), hak untuk mogok kerja; pemberian pensiunan, penghormatan dan kompensasi kepada mereka; dan sebagainya. Padahal, teks teori obligasi tidak membolehkan hak-hak semacam itu.Tapi dilakukan penafsiran atas teori tersebut untuk mengatasi problem pekerja yang dimunculkan oleh paham sosialisme di antara para pekerja.</p>
<p>Kemudian muncul teori komunisme yang melarang kepemilikan harta, dan memberikan kepada pekerja apa yang dia butuhkan secara mutlak.</p>
<p>Dari perbedaan cara pandang antara prinsip sosialisme -yang darinya lahir komunisme- dan prinsip kapitalisme tentang kepemilikan dan pekerja, muncullah problem pekerja di antara mereka.Kemudian masing-masing dari keduanya memiliki cara tersendiri untuk mengatasi problem yang dilahirkan oleh cara pandang keduanya yang berbeda terhadap kehidupan ini.</p>
<p>Sementara dalam Islam, tidak didapatkan problem yang dinamakan problem pekerja.Umat Islam tidak dibagi ke dalam kelas pekerja dan kapitalis, atau petani dan pemilik tanah, dan sebagainya.Permasalahan seluruhnya berkaitan dengan pekerja.Sama saja, baik dia disewakan untuk bekerja sebagai spesialis dan ahli, atau dia disewakan berdasarkan tenaganya.Sama saja, dia bekerja pada pribadi tertentu, atau pada kelompok tertentu, atau pada negara. Dan sama saja, dia pekerja khusus atau umum. Semuanya adalah pekerja.Dan pekerja ini telah dijelaskan dan diterangkan hukum-hukumnya.Ketika para pekerja menyepakati upah yang ditentukan, maka mereka mendapatkan upah yang ditentukan itu selama masa penyewaan.Dan mereka dapat meninggalkan orang yang menyewa mereka setelah habisnya masa penyewaan.Jika mereka berselisih dengan penyewa, maka tiba peran para ahli untuk menilai upah semisal.Para ahli tersebut dipilih oleh kedua pihak.Jika kedua pihak tidak sepakat atas mereka, maka mereka dipilih oleh penguasa. Dan penguasa mewajibkan kedua pihak untuk mengikuti apa yang dikatakan oleh para ahli tersebut secara paksa.</p>
<p>Sedangkan penetapan upah tertentu oleh penguasa, maka itu tidak boleh, berdasarkan qiyas pada tidak bolehnya menetapkan harga barang.Karena, upah adalah harga jasa, dan harga adalah harga barang.Sebagaimana pasar barang menetapkan harga barang secara alami, demikian juga pasar jasa para pekerja ditentukan oleh kebutuhan terhadap para pekerja tersebut.Hanya saja, negara wajib menyediakan pekerjaan bagi para pekerja. &#8220;<em>Imam adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.</em>&#8221; (Diriwayatkan oleh Bukhari).Dan negara wajib menghilangkan kezaliman para pemilik pekerjaan terhadap para pekerja.Karena, mendiamkan kezaliman, disertai kemampuan untuk menghilangkannya, adalah haram dan di dalamnya terdapat dosa yang besar.Jika negara mengabaikan penghilangan kezaliman ini, atau dia sendiri yang menzalimi para pekerja, maka seluruh umat wajib menuntut negara atas kezaliman ini dan berusaha menghilangkannya.Dan wajib atas <em>mahkamah madhalim</em> untuk melihat kezaliman ini dan menghilangkannya dari orang-orang yang terzalimi.Perintah <em>mahkamah madhalim</em> dalam hal itu berlaku atas penguasa dan negara.</p>
<p>Jadi, hal itu tidak hanya menjadi beban para pekerja yang dizalimi saja, sebagaimana yang terjadi saat ini dalam menangani problem-problem pekerja dengan melakukan pemogokan kerja dan demonstrasi.Karena, kezaliman atas seseorang di antara rakyat dan pengabaian pemerintah terhadap pemeliharaan kepentingan seseorang di antara rakyat, adalah sesuatu yang berkaitan dengan pemeliharaan kepentingan-kepentingan seluruh umat, meskipun itu khusus terjadi pada pribadi tertentu.Karena, itu adalah penerapan hukum syar&#8217;i.Itu tidak hanya berkaitan dengan kelompok tertentu, meskipun hanya menimpa kelompok tertentu.</p>
<p>Sedangkan apa yang dibutuhkan oleh para pekerja, berupa jaminan kesehatan bagi mereka dan keluarga mereka, jaminan nafkah untuk mereka dalam kondisi mereka keluar dari pekerjaan dan dalam kondisi mereka telah tua, jaminan pendidikan untuk anak-anak mereka, dan jaminan-jaminan sejenisnya yang dibahas untuk melindungi pekerja, semua itu tidak dibahas dalam Islam pada saat membahas para pekerja. Karena, ini bukanlah tanggung jawab penyewa, tapi tanggung jawab negara.Dan ini bukan hanya hak para pekerja saja, tapi hak setiap orang yang tidak mampu di antara rakyat.Negaralah yang menjamin kesehatan dan pendidikan gratis untuk semua orang, serta menanggung nafkah orang yang tidak mampu.Sama saja, dia pekerja atau bukan.Karena, ini termasuk hal-hal yang wajib atas <em>baitul mal</em> dan wajib atas seluruh kaum muslimin.</p>
<p>Dengan demikian, tidak ada problem pekerja, dan tidak ada pula problem khusus bagi kelompok atau golongan tertentu di antara umat.Setiap permasalahan yang berkaitan dengan pemeliharaan kepentingan-kepentingan rakyat, negara bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.Dan seluruh umat harus menuntut negara untuk mengatasi problem tersebut dan menghilangkan kezaliman. Jadi, yang bertanggung jawab bukan hanya orang yang memiliki problem atau orang yang tertimpa kezaliman saja</p>
<p><a name="_GoBack"><em>Wallahu&#8217;alam bishshowab</em></a>.</p>
<p>Abee Ramadhani</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ritual-tahunan-buruh/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ahlul Halli Wal &#8216;Aqdi Asal Mula Parlemen ?</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ahlul-halli-wal-aqdi-asal-mula-parlemen/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ahlul-halli-wal-aqdi-asal-mula-parlemen/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 01:58:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Shari'ah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=34986</guid>
		<description><![CDATA[Kecenderungan umat islam untuk kembali kepada  sistem syariah semakin hari semakin kuat. Berbagai survey yang dilakukan, dengan jelas menunjukan hal itu. Survei oleh PPIM - UIN Syahid Jakarta, menunjukkan masyarakat yang menginginkan syariah pada tahun 2001 sebesar 61%, tahun 2002  sebesar 71%, pada tahun 2003 meningkat menjadi sebesar 75%.  Sementara  pada tahun 2008 sebesar 83% [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kecenderungan umat islam untuk kembali kepada  sistem syariah semakin hari semakin kuat. Berbagai survey yang dilakukan, dengan jelas menunjukan hal itu. Survei oleh PPIM - UIN Syahid Jakarta, menunjukkan masyarakat yang menginginkan syariah pada tahun 2001 sebesar 61%, tahun 2002  sebesar 71%, pada tahun 2003 meningkat menjadi sebesar 75%.  Sementara  pada tahun 2008 sebesar 83% (Survei SEM Institute: 2008). Selain itu, survey setara institute, sebuah lembaga swadaya masyarakat, bekerjasama dengan USAID pada Nopember 2010 lalu mencatat, 34,6 persen responden warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menyetujui sistem khilafah. Tren ini ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir terjadi di seluruh negeri Islam. Hasil survey Universitas Maryland  di 4 negara Maroko, Pakistan, Mesir, Indonesia pada April 2007 (‘Muslim Public Opinion on US Policy, Attacks on Civilians and al-Qaeda&#8217; ) menyebutkan kecenderungan serupa: <em>&#8220;Mayoritas responden </em><em>(70 %)</em><em> </em><em>di sebagian besar negara-negara mendukung penerapan Syari&#8217;at dengan ketat, menolak nilai-nilai Barat, dan bahkan menyatukan seluruh negeri Islam</em><em> (Khilafah)</em><em>.&#8221;</em></p>
<p>Bukti lain, perbincangan, diskusi, seminar  terkait bangunan sistem Islam dalam berbagai aspeknya saat ini sudah menjadi perkara yang  biasa dilakukan. Bahkan bukan hanya di kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat umum. Dibahas di media-media, kajian di masjid-masjid dll. Sebagai contoh, pekan lalu koran Republika, dalam rubrik Islam Digest mengangkat tema menarik seputar konsep <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> dengan judul &#8220;Parlemen dalam sejarah islam&#8221;. selain membahas keanggotaan <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em>, syarat, serta tugas-tugas mereka, juga disebutkan dalam tulisan itu bahwa dunia parlemen bukan hanya milik era pemerintahan modern, tetapi pada masa-masa awal sejarah Islam pun, cikal bakalnya telah diperkenalkan oleh para khalifah. Lebih lanjut disebutkan, secara sederhana menurut Prof Dr Azyumardi Azra, <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> adalah orang-orang yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan dan kesepakatan dalam lingkungan pemerintahan, mereka semacam representasi rakyat: &#8220;kalau dalam konteks Indonesia sekarang ya, DPR&#8221;. Pada bagian lain, mengutip pendapat Jimli Ash-Shidiqie, disebutkan bahwa para sahabat yang duduk dalam keanggotaan lembaga ini <em>(ahlul halli wal &#8216;aqdi</em>), tak ubahnya seperti lembaga perwakilan dewasa ini. (Koran Republika, edisi: 29 januari 2012).</p>
<p><strong> </strong>Dalam skala pembahasan yang sederhana pula tulisan ini mencoba mengkritisi cara pandang di atas. Yaitu, cara pandangan sistem demokrasi yang erat melekat dalam setudi sistem pemerintahan islam, kalau tidak dikatakan, sekedar meligitimasi sistem demokrasi dengan beberapa konsep dalam khazanah pemikiran  politik islam.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Beberapa istilah </strong></p>
<p>Selain <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi, </em>dalam khazanah pemikiran politik Islam dikenal beberapa istilah, di antaranya: <em>ahlu syuro</em>, <em>majlis syuro</em>, <em>ahlul ro&#8217;yi wat tadbir</em> (dipopulerkan Ibnu &#8216;Abidin) , <em>ahlul ihtiyar</em> (dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah), <em>majlis umat</em>, dll.. Istilah-istilah tersebut secara umum menunjuk makna yang sama, baik dalam hal sifat-sifat orang yang ditunjuk oleh  makna tadi, ataupun dalam hal tugas-tugasnya, sebagimana akan kita jelaskan (lihat kitab <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi sifaatuhum wa wadzaifahun</em>, karya Dr. &#8216;abullah Ibnu Ibrohim at-tariqiy, hal 32.). Diantara ulama muta&#8217;akhirin yang menyamakan istilah <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> dengan <em>ahlu syuro</em> adalah,  al-Maududi dalam <em>nadzariyyatul islam wa hadyih</em>, Dr. &#8216;Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya <em>ushulud dakwah</em>, DR. &#8216;Abdul Qadir &#8216;Audah dalam kitabnya <em>al-islam wa audho&#8217;unas siyasiy</em>. Meski demikian, masing-masing istilah memiliki keidentikan makna tertentu. Istilah <em>Ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> dan ahlul ikhtiyar lebih menunjuk pada proses pengangkatan kholifah. Sementara <em>ahlu syuro</em> lebih menunjuk pada perwakilan hak masyarakat dalam hal musyawarah. Karenanya,  istilah <em>majlis umat</em> lebih utama digunakan karena penunjukanya yang lebih umum, yakni tempat  tercerminnya aspirasi umat, baik dalam hal muhasabah (kontrol dan pengaduan), syuro, termasuk di dalamnya pengangkatan khalifah. Kenggotaan majlis umat pun bisa terdiri dari laki-laki, perempuan, dan kafir dzimmiy, mengingat syuro dan muhasabah merupakan hak seluruh warga negara. Namun, dalam hal diskusi yang objeknya tentang menyangkut hukum syara serta pemilihan khalifah, anggota majlis umat dari kalangan kafir dzimmiy tidak dilibatkan <em>(</em>Lihat:<em> Ajhizatu daulatul khilfah,</em> hal. 155).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Parelemen Vs <em>Ahlul halli wal &#8216;aqdi</em></strong></p>
<p>Setudi perbandingan <em>(Dirosah Muqoronah)</em> antara satu pemikiran dengan pemikiran lain, atau satu sistem dengan sistem yang lain tentu baik dan kadang perlu dilakukan. Namun, tentu hasilnya tidak harus selalu menyamakan antara keduanya, menyimpulkan bahwa di antara keduanya ada kaitan atau bahkan yang satu lahir dari yang lain, atau sebaliknya.  Dalam kontek parlemen, sekilas ia memiliki kesamaan dengan konsep <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> dalam khazanah pemikiran politik islam, dari sisi bahwa keduanya merupakan bentuk perwakilan <em>(niyabah)</em> aspirasi rakyat dihadapan pengusanya. Namaun, ada prinsip-prinsip mendasar yang dalam kontek ini, sistem parlemen yang ada sekarang tidak bisa disamakan dengan <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> dalam sistem kekhilafahan sebagaimana dibahas oleh para fuqoha. Diatara hal-hal prinsip itu adalah:</p>
<p><strong><em>Pertama:</em></strong><em> </em> parlemen, kongres, dewan perwakilan atau nama-nama lainnya yang dipilih di berbagai Negara untuk menyebut badan legislatif, merupakan implikasi dari prinsip pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu dalam <em>the spirit of law.</em> Menurutnya, pemusatan kekuasan pada satu pihak merupakan sumber lahirnya kediktatoran, pemerintahan yang totaliter dan pemegang kekuasan yang bertindak sewenang-wenang. Dari  situlah muncul konsep trias politika, dimana kekuasan dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sementara, dalam Islam tidak dikenal adanya pemesihan kekuasaan atau kepemimpinan kolektif <em>(al-qiyadah al-jama&#8217;iyyah). </em>Kepemimpinan dalam sistem khilafah dipegang oleh satu orang yaitu khalifah <em>(al-qiyadah al-fardiyyah). </em>Khalifah memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan. Di tangannyalah hak legislasi/adopsi hukum syara&#8217;. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat &#8216;Abdillah ibnu amru, Rasulullah Saw. bersabda:</p>
<p align="right" class="arab"><strong>وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ</strong><strong></strong></p>
<p><em>&#8220;Tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin.&#8221;(H.R. Ahmad)</em><strong> </strong></p>
<p>Dalam riwayat Abu Dawud dari sahabat Abi Sa&#8217;id al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda: <em></em></p>
<p align="right" class="arab"><strong>إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ</strong><em></em></p>
<p><em>&#8220;Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!&#8221;(H.R. Abu Dawud)</em></p>
<p>Kata satu <em>(ahad)</em> dalam hadis di atas merupakan bilangan <em>(&#8217;adad), </em>dalam kaidah ushul fiqh ia memiliki makna tersirat <em>(mafhum)</em> yang harus dijadikan landasan <em>(hujjah)</em> dalam proses pengambilan hukum <em>(istidlal)</em> dari <em>nash</em> (al-quran atau hadis), selama tidak ada dalil lain yang menghapus makna tersirat tadi. Artinya, kepemimpinan dalam Islam itu harus satu, tidak boleh dipegang oleh lebih dari satu orang,  apalagi dibagi seperti dalam sistem demokrasi saat ini.</p>
<p><strong><em>Kedua:</em></strong><em> </em>parleman- legislatif  yakni DPR  pada  kontek  Indonesia, dalam bingkai sitem pemeritahan koletif di atas, ia memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Sementara fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.</p>
<p>Melihat ketiga fungsi tersebut, jelas <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> berbeda dengan DPR. Fungsi <em>ahlul hall wal &#8216;aqdi, majilis umat</em> atau <em>majlis syuro</em> terbatas pada fungsi syuro  dan pengawasan <em>(muhsabah).</em> Sebagai fungsi syuro, <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> adalah tempat berkonsultasi khalifah dan penasehatnya dalam perkara yang membutuhkan penelaahan, penelitian dan analisis mendalam untuk menyingkap berbagai fakta, termasuk memutuskan perang. Demikian juga dalam perkara-perkara yang memerlukan keakhlian dan pengetahuan spsifik, seperti penyiapan strategi perang, sains dan teknologi, termasuk dalam masalah finansial, pasukan dan politik luar negri. Dalam perkara-perkara diatas khalifah dapat merujuk kepada majlis umat <em>(ahul halli wal &#8216;aqdi)</em> untuk meminta masukan sebelum mengambil keputusan, sekalipun <span style="text-decoration: underline;">hukumnya tidak wajib.</span> Para anggota muslim dari Majelis Umat memiliki hak untuk mendiskusikan perkara tersebut dan mengekspresikan pandangan mereka, meski pendapat <span style="text-decoration: underline;">mereka tidaklah mengikat</span> (ghoir mulzim).</p>
<p>Adapun dalam perkara-perkara teknis-praktis dan aksi yang tidak membutuhkan penelaahan dan penelitian mendalam, seperti pengadaan berbagai kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemudahan, baik dalam bidang birokarasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, perindustrian, maka pandangan ahlul halli wal &#8216;adi dalam perkara-perkara teknis tersebut bersifat mengikat <em> </em>terhadap khalifah <em>(mulzim)</em>.</p>
<p>Sementara, fungsi muhasabah dijalankan oleh ahlul halli wal &#8216;aqdi dengan melaukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang diambil khalifah, baik pada urusan dalam maupun luar negeri, baik dalam perkara yang pendapat mereka itu bersifat mengikat ataukah tidak sesuai kriteria diatas. Selain itu, fungsi ini juga dilakukan dengan cara menunjukkan kekecewaan mereka terhadap pada para pembantu khalifah, gubernur, atau walikota yang berbuat dzalim. Dalam hal ini pandangan majlis umat bersifat mengikat dan Khalifah berkewajiban untuk memecat mereka dalam keadaan demikian.</p>
<p>Dari kedua fungsi di atas nampak <em>majlis umat</em> tidak memiliki kewenangan dalam hal legislasi dan anggaran  sebagaimana dimiliki DPR dalam kontek sistem demokrasi. Hal ini karena, Hukum dalam sistem pemerintahan Islam diambil dari al-quran, as-sunnah dan dalil syar&#8217;i mu&#8217;atabar lainnya, dengan cara proses ijtihad (bukan berdasarkan musyawarah dalam mekanisme demokrasi), yang hak adopsinya diserahkan kepada khalifah sebagai penguasa <em>(hakim)</em>. Begitupun dalam hal anggaran (pemasukan dan pengeluaran negara) semua sudah ditentukan oleh syariah dan bersifat tetap, dimana rincian besarannya diserahkan kepada pandangan dan ijtihad khalifah. Karenanya, dalam Islam tidak dikenal undang-undang yang membahas APBN yang dibuat tahunan (Lihat: <em>an-Nidzam al-iqthishodiy fil Islam,</em> hal. 239).</p>
<p><em>Ketiga:</em> parlemen- legislatif bikameral, yakni MPR dalam kontek Indonesia. Ia adalah salah satu lembaga tingi Negara, memiliki tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden, memilih Wakil Presiden (apabila terjadi kekosongan jabatan), memilih Presiden dan Wakil Presiden (apabila terjadi kekosongan jabatan).</p>
<p>Dengan memperhatikan fungsi-fungsi tersebut, jelas ada perkara prinsip yang membedakan antara <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> dengan MPR. Undang-undang dasar dan undang-undang <em>(ad-dustur wal qanun)</em> ditetapkan berdasarkan syariah melalui proses ijtihad, yang hak adopsinya menjadi hak khalifah, bukan berdasarkan musyawarah mufakat atau voting sesuai mekanisme demokrasi. Sehingga <em>Ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> fungsi hanyalah tempat bermusyarahnya khalifah <em>(al-mustasyar), </em>agar khalifah benar-benar bisa mengadopsi hukum syara yang memiliki dalil paling kuat menyangkut perkara-perkara khilafiyah, yang perlu &#8220;dilegislasi&#8221; (lebih tepatnya di adopsi) sebagai undang-undang.</p>
<p>Adapun pengangkatan khalifah, ia dilakukan dengan akad <em>bai&#8217;at. Bai&#8217;at </em>adalah kesedian untuk mena&#8217;ati khalifah dalam hal pelaksanaan syariah. <em> Bai&#8217;at</em> diambil dari rakyat dengan syarat keridhoan <em>(ar-ridho)</em> dan kebebasan memilih <em>(al-ikhtiyar). </em> Dalam kontek ini,  <em>bai&#8217;at</em> bisa dilakukan melalui suara mayoritas <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi,</em> sebagai wakil umat dan cerminan suara mereka. Namun bisa pula melalui pemilihan umum langsung dari seluruh rakyat, pengambilan pendapat mayoritas penduduk ibu kota, pembentukan panitia dari kalangan ulama dan pemuka rakyat oleh khalifah sebelumnya, dengan tetap memperhatikan dua syarat di atas. Kendati demikian, ba&#8217;iat melalui <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> yang dipilih dari kalangan para ulama, pemimpin-pemimpin kelompok, dan tokoh masyarakat, tentu lebih mudah dilakukan serta tidak membutuhkan biaya besar dan waktu lama. Pemilihan <em>ahlul halli wal &#8216;aqdi</em> sendiri bisa dilakukan melalui proses pemilu.</p>
<p>Sementara terkait pemberhentian khalifah, kewenangannya bukan berada pada ahlul halli wal&#8217;aqdi, melaikan pada <em>mahkamah madzolim (</em>qhodi khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa antara rakyat dan pemerintah). Pemberhentian itu sendiri hanya bisa dilakukan setelah terbukti bahwa khalifah telah kehilangan syarat-syarat khalifah atau terjadi pelanggaran terhadap hukum syariah secara nyata <em>(kufron bawahan).</em></p>
<p><strong>Menepis syubhat</strong></p>
<p>Ketika khalifah memegang otoritas yang cukup besar, dengan sistem pemusatan kekuasaan seperti dipaparkan diatas, diamana hak legislasi sepenuhnya ada di tangannya, muncul kekhawatiran bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan penyalahguanaan kewenangan oleh khalifah. Tak jarang, hal ini juga dijadikan sasaran black campaign tentang khilafah.  Khilafah diopinikan sebagai Negara otoriter yang non akuntabel (anti kritik), atau Negara utopi yang hanya bisa dijalankan oleh orang suci.</p>
<p>Kekhawatiran serta propaganda hitam tersebut mudah saja ditepis jika sistem tadi dipahami dalam kerangkanya yang utuh. Dalam buku karya Abdul-Karim Newell (<a href="http://www.khilafah.com/">www.khilafah.com</a>), yang berjudul  <em>Accountability in the Khilafah</em> (Akuntabilitas dalam Negara Khilafah) memaparkan bahwa persoalan akuntabilitas ini dijamin melalui tiga mekanisme yaitu: <em> Pertama</em><em>,</em> akuntabilitas melalui institusi-institusi Negara, yaitu Majelis Umat dan Mahkamah Mazhalim. Khalifah memang memegang kekuasaan yang besar, seperti melegislasi UU, mengelola urusan dalam dan luar negeri, menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, mengangkat dan menerima para duta besar, mengangkat dan memberhentikan para gubernur (wali), mengangkat dan memberhentikan para hakim, dan menetapkan APBN. Namun kekuasaan Khalifah tidak lantas menjadi mutlak. Karena ada lembaga-lembaga negara yang mengimbangi kekuasaan Khalifah. Dengan demikian ada perimbangan kekuasaan yang akan mewujudkan akuntabilitas terhadap khalifah dan lembaga-lembaga negara lain.  Disinilah majelis umat menjadi salah institusi penting yang berperan dalam mekanisme akuntabilitas Negara Khilafah, bukan hanya penyambung suara moral dan akhlakul karimah.  Di sisi lain, legislasi hukum yang dialkukan khalifah wajib bersumber wahyu.  Jika tidak, mahkamah mazhalim dapat membatalkan UU tersebut, jika terbukti bertentangan dengan syariah.  Selain itu, mahkamah madzalim berkewajiban menghilangkan segala bentuk kezhaliman yang dilakukan oleh khalifah atau aparat  pemerintahan lainnya atas rakyat.  <em>Kedua,</em> akuntabilitas melalui partai politik. Jaminan akuntabilitas kedua dalam Khilafah adalah akuntabilitas melalui partai politik yangh jika dikelola secara baik, parpol akan dapat mengagregasikan pesan individu rakyat menjadi suatu tekanan yang masif lagi kuat bagi penguasa. <em>Ketiga</em>, akuntabilitas melalui individu warga Negara. Akuntabilitas dalam Khilafah juga dijamin melalui aktivitas individu umat secara langsung. Oleh karena itu, meskipun sudah ada majelis umat yang berbicara atas nama umat, namun hak akuntabilitas masih ada di pundak masing-masing individu umat. Hal ini karena nash-nash syariah menunjukkan tugas amar ma&#8217;ruf nahi munkar bukanlah tugas ahlul halli wal &#8216;aqdi, majlis umat,  parpol Islam semata, melainkan juga tugas setiap individu muslim, termasuk media massa juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalankan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara khilafah.</p>
<p>Dengan pemahaman yang utuh terhadap bangunan sistem Islam, maka setiap studi perbandingan <em>(dirosah muqoronah)</em> dengan sistem yang lain,  tidak akan terjebak pada menyama-nyamakan dua hal yang berbeda, atau sekedar melakukan tambal sulam pada setiap aksi yang harus dilakukan, apalagi sekedar  mecari legitimasi atas sistem yang ada, yang bukan hanya telah gagal mewujudkan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga bertentangan denga Islam. Sebagai contoh, dari paparan di atas, jelas <em>ahlul halli wal-&#8217;aqdi</em> berbeda dengan parlemen yang ada sekarang. baik  menyangkut tugas dan kewenangan yang dimilkinya, ataupun sumber serta sejarah kemunculannya. Ibarat kita mempunyai anak, lalu anak kita mirip dengan anak tetangga, kita pasti tidak mau anak kita disebut anak tetangga, begitu pun sebaliknya, apalagi jika tidak mirip. Hal ini tiada lain, karena kita tahu siapa sesungguhnya anak kita, baik sifat, kepribadian, dan perangainya, bukan hanya tahu penampilan fisik belaka.  Dan yang lebih penting dia juga dilahirkan dari keluarga yang berbeda. <em>Wallahu a&#8217;lam bish showab.</em> (Ade Sudiana)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/ahlul-halli-wal-aqdi-asal-mula-parlemen/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan BBM: Kebijakan Khianat dan Dzalim Terhadap Rakyat</title>
		<link>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/pembatasan-bbm-bersubsidi-atau-kenaikan-bbm-kebijakan-khianat-dan-dzalim-terhadap-rakyat/</link>
		<comments>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/pembatasan-bbm-bersubsidi-atau-kenaikan-bbm-kebijakan-khianat-dan-dzalim-terhadap-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 01:41:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kafi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hizbut-tahrir.or.id/?p=34985</guid>
		<description><![CDATA[Beban hidup rakyat dipastikan semakin bertambah berat  dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi, ataupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan harga BBM).  Sebab, kebijakan ini dipastikan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang berarti meningkatnya biaya dan beban hidup rakyat.  Padahal, sebelumnya, rakyat sudah menanggung beban berat akibat privatisasi PSO (public [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/01/spbu-bbm-non-subsidi.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-34287" title="spbu-bbm-non-subsidi" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2012/01/spbu-bbm-non-subsidi.jpg" alt="" width="300" height="194" /></a>Beban hidup rakyat dipastikan semakin bertambah berat  dengan keluarnya kebijakan pemerintah tentang pembatasan BBM bersubsidi, ataupun pengurangan subsidi BBM (kenaikan harga BBM).  Sebab, kebijakan ini dipastikan akan disusul oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang berarti meningkatnya biaya dan beban hidup rakyat.  Padahal, sebelumnya, rakyat sudah menanggung beban berat akibat privatisasi PSO (<em>public service obligation</em>) yang telah merambah pada pelayanan public dasar, seperti air, listrik, kesehatan, dan pendidikan.  Ironisnya lagi, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujungnya adalah pencabutan subsidi BBM secara total- bukanlah kebijakan yang lahir dari aspirasi rakyat, akan tetapi lahir akibat adanya campur tangan dan intervensi asing.  Atas dasar itu, kebijakan ini tidak hanya mendzalimi rakyat, lebih dari itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi telah membuka jalan bagi asing untuk menguasai sepenuhnya sector energy di Indonesia.</p>
<p>Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam terhadap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi atau kenaikan harga BBM?</p>
<h2><strong>Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan Harga BBM: Haram</strong></h2>
<p>Jika diteliti secara jernih dan mendalam, dapatlah disimpulkan bahwa hukum pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan harga BBM adalah haram. Adapun alasan keharaman dua opsi kebijakan itu adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Kebijakan Tersebut Adalah Turunan Dari Kebijakan Haram Privatisasi</strong></p>
<p>Pada dasarnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM  merupakan akibat dari kebijakan privatisasi dan liberalisasi tambang minyak dan gas bumi yang diharamkan syariat Islam. Pasalnya, tambang minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (<em>collective property</em>)yang dari sisi kepemilikan tidak boleh diserahkan kepada individu, atau hanya bisa diakses oleh individu-individu tertentu. Negara dilarang menyerahkan atau menguasakan harta milik umum kepada seseorang atau perusahaan swasta. Negara juga dilarang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan swasta untuk mengeksploitasi, mengolah, dan memonopoli pendistribusiaannya. Ketentuan ini didasarkan pada alasan-alasan berikut ini.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Nabi saw menarik kembali tambang garam yang diberikannya kepada Abyad bin Hamal, setelah beliau mengetahui depositnya melimpah ruah bagaikan air mengalir.   Imam Abu Dawud menuturkan sebuah hadits dari Ibnu al-Mutawakkil bin ‘Abd al-Madaan, dari Abyad bin Hamal ra, bahwasanya ia berkata:</p>
<p class="arab" dir="rtl">أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya, Abyad bin Hamal mendatangi Rasulullah saw, dan meminta beliau saw agar memberikan tambang garam kepadanya.  Ibnu al-Mutawakkil berkata,&#8221;Yakni tambang garam yang ada di daerah Ma&#8217;rib.&#8221;  Nabi saw pun memberikan tambang itu kepadanya.  Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, &#8220;<em>Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikat kepadanya?Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa&#8217; al-‘idd)&#8221;.</em> Ibnu al-Mutawakkil berkata, &#8220;<em>Lalu Rasulullah saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hamal)&#8221;.</em>[HR. Imam Abu Dawud]</p>
<p>Imam Abu Dawud juga menuturkan sebuat riwayat dari Mohammad bin Yahya bin Qais al-Ma&#8217;rabiy dari Abyad bin Hammal ra, bahwasanya dia berkata;</p>
<p class="arab" dir="rtl">أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقْطَعَهُ الْمِلْحَ ، فَلَمَّا أَدْبَرَ ، قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَدْرِي مَا أَقْطَعْتَهُ ، إِنَّمَا أَقْطَعْتَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ ، قَالَ : فَرَجَعَ فِيهِ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya Abyad bin Hammal ra berkunjung kepada Nabi saw, dan Rasulullah saw memberinya tambang garam. Ketika Abyad bin Hammal telah pergi, seorang laki-laki berkata, &#8220;Ya Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya?  Sesungguhnya Anda telah memberinya sesuatu seperti air mengalir&#8221;. Abyad bin Hammal berkata, &#8220;Rasulullah saw menarik kembali pemberian itu&#8221;. [HR. Imam Abu Dawud]</p>
<p>Hadits di atas menjelaskan bahwasanya tambang yang depositnya melimpah tidak boleh dialihkan kepemilikannya kepada individu atau swasta.  Seandainya tidak ada larangan dalam masalah ini, niscaya Rasulullah saw tidak menarik kembali apa yang telah diberikannya kepada orang lain. Sebab, dalam hadits lain, Rasulullah saw melarang seseorang untuk menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.</p>
<p>Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits bahwasanya Nabi saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ</p>
<p><em>&#8220;Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ia berkata, &#8220;Rasulullah saw bersabda, &#8220;Tidak ada bagi kami perumpamaan yang lebih buruk bagi orang yang menarik kembali hadiahnya, seperti anjing yang menjilat muntahannya kembali</em>&#8220;.[HR. Imam Bukhari]</p>
<p>Dari Ibn ‘Umar dan Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">لايحل لرجل أن يعطي عطية أو يهب هبة فيرجع فيها إلا الوالد فيما يعطي ولده ومثل الذي يعطي العطية ثم يرجع فيها كمثل الكلب يأكل فإذا شبع قاء ثم عاد في قيئه &#8220;</p>
<p>&#8220;<em>Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali apa yang diberikan orang tua kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan suatu pemberian lalu menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang makan, setelah kenyang ia muntah, kemudian memakan muntahannya kembali&#8221;. </em>[HR Abu Dawud, al-Nasa'i, Ibn Majah, dan al-Tirmidziy]</p>
<p>Dalam hadits di atas, Rasulullah saw menyebut ‘tidak halal&#8217; perbuatan menarik kembali barang yang telah diberikan kepada orang lain. Rasulullah saw mencela perbuatan tersebut dengan menyamakannya dengan anjing yang memakan kembali makanan yang telah dimuntahkannya. Ini berarti tindakan menarik kembali pemberian yang telah diberikan -sebagaimana dipahami jumhur ulama&#8217;&#8211; adalah haram, kecuali orang tua terhadap anaknya.</p>
<p>Jika Rasulullah saw melarang menarik kembali barang pemberian, sementara beliau sendiri melakukannya, dan itu dilakukan setelah beliau mengetahui bahwa tambang  yang diberikan itu depositnya melimpah (<em>al-maa`u al-‘iddu</em>), maka semua itu menunjukkan bahwa benda tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi.  Jika sudah terlanjur dimiliki, negara harus menariknya kembali. Sebab, orang tersebut telah menguasai suatu benda yang oleh syariat dikategorikan sebagai milik bersama.</p>
<p>Larangan tersebut tidak terbatas pada tambang garam saja. Sebab yang menjadi <em>&#8216;illat </em>tidak diperbolehkannya tambang garam dimiliki secara pribadi adalah karena jumlahnya yang berlimpah (<em>al-maa&#8217;u al-&#8217;iddu</em>).  Jika pelarangan itu ditujukan kepada dzat garamnya, tentu Rasulullah saw sejak awal menolak permintaan Abyad bin Hamal untuk memiliki tambang garam. Akan tetapi Rasulullah saw baru melarang tambang garam itu dimiliki secara perorangan, setelah mendapatkan penjelasan dari para sahabat bahwa tambang garam yang beliau berikan itu bagaikan air yang tak terbatas. Cakupan tambang itu bersifat umum, meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya tatkala jumlah (depositnya) sangat banyak atau tidak terbatas.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>kaum Muslim memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadaptambang minyak dan gas bumi. Menguasakan atau memberi hak istimewa kepada individu atau perusahaan swasta untuk mengolah dan mendistribusikannya sama artinya telah merampas hak, andil, dan kesetaraan pihak lain.  Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, Imam An Nasaaiy, dan lain-lain,  menuturkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">الناس شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ</p>
<p>&#8220;<em>Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api&#8221;.</em> [HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasaaiy, dll). Dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Ibn Abbas ada tambahan,"<em>Dan harganya haram</em>":</p>
<p class="arab" dir="rtl">المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلأ و النار وثمنه حرام</p>
<p>"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api, dan harganya haram".[HR. Imam Ibnu Majah]</p>
<p>Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa kaum Muslim berserikat terhadap tiga jenis barang, yakni air, padang rumput, dan api. Kata al-syuraka&#8217; merupakan bentuk jamak dari kata al-syarik, berasal dari kata al-syirkah atau al-musyarakah yang berarti khilt [al-milkayn (campuran dua kepemilikan) atau sesuatu yang dimiliki oleh dua orang atau lebih].  Imam Ibnu Mandzur dalam <em>Kitab Lisaan al-&#8217;Arab</em> menyatakan:</p>
<p class="arab" dir="rtl">الشِّرْكَةُ والشَّرِكة سواء مخالطة الشريكين يقال اشترَكنا بمعنى تَشارَكنا وقد اشترك الرجلان وتَشارَكا وشارَك أَحدُهما الآخر &#8230;وروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أَنه قال الناسُ شُرَكاء في ثلاث الكَلإ والماء والنار قال أَبو منصور ومعنى النار الحَطَبُ الذي يُستوقد به فيقلع من عَفْوِ البلاد وكذلك الماء الذي يَنْبُع والكلأُ الذي مَنْبته غير مملوك والناس فيه مُسْتَوُون</p>
<p>&#8220;Asy-Syirkah wa al-Syarikah sama saja, yakni mukhaalithah al-syarikain (bercampurnya dua peserikat). Dikatakan, &#8220;Isytaraknaa (kami berserikat), maknanya adalah &#8220;tasyaaraknaa (kami saling berserikat).Wa qad isytaraka al-rajulaan (dua orang laki-laki berserikat), artinya adalah tasyaaraka (keduanya saling berserikat), dan satu dengan yang lain saling berserikat&#8230;Diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, &#8220;Manusia saling berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api.  Abu Manshur berkata, &#8220;Makna al-naar (api) adalah kayu yang digunakan untuk membakar dan ditebang dari tempat yang jauh. Demikian juga air yang berasal dari mata air, dan padang rumput yang tumbuh yang tidak ada pemiliknya, maka, seluruh manusia memiliki hak yang sama di dalamnya..[Imam Ibnu Mandzur, <em>Lisaan al-‘Arab</em>, juz 10/448]</p>
<p>Kata &#8220;<em>al-syurakaa&#8217;</em>&#8221; dengan makna &#8220;bercampurnya kepemilikan, juga disitir di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:</p>
<p class="arab" dir="rtl">فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ﴿١٢﴾</p>
<p>&#8220;<em>Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya</em>&#8220;. [TQS An Nisaa' (4): 12]</p>
<p>Imam al-Baidlawiy menafsirkan frase [<em>Fahum shuraka' fi tsuluts'</em>] dengan:</p>
<p class="arab" dir="rtl">{ فَلِكُلّ واحد مّنْهُمَا السدس فَإِن كَانُواْ أَكْثَرَ مِن ذلك فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثلث } سوى بين الذكر والأنثى في القسمة</p>
<p>&#8220;[Falikulli waahid minhumaa al-sudus fain kaanuu aktsara min dzaalik fahum syurakaa` fi al-tsuluts]: disamakan antara laki-laki dan wanita dalam bagian (perolehan)..&#8221;[Imam al-Baidlawiy, <em>Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil</em>, juz 1/435]</p>
<p>Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna &#8220;<em>syurakaa</em>`&#8221; adalah sama-sama memiliki bagian dan andil yang sama.   Tidak disebut &#8220;perserikatan&#8221; (syurakaa&#8217;) jika orang-orang yang berserikat dalam sebuah perserikatan tidak memiliki kesamaan dan kesetaraan dengan pihak lain dalam urusan yang diperserikatkan.</p>
<p>Walhasil, jika dinyatakan ‘<em>al-muslimun syuraka&#8217; fi tsalats</em>&#8216;, berarti seluruh kaum Muslim sama-sama memiliki hak, andil, dan bagian yang sama dalam tiga jenis benda yang disebutkan dalam hadits di atas, yakni: air, padang rumput, dan api.  Tidak boleh ada yang dilebihkan atau diistimewakan antara satu dengan yang lain dalam hal kepemilikan dan pemanfaatan tiga barang tersebut. Kesamaan dan kesetaraan dalam tiga barang ini tentu saja tidak akan pernah bisa diwujudkan jika benda itu menjadi milik pribadi. Sebab, ketika tiga barang itu dimiliki secara pribadi, niscaya akan menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Selain itu, redaksi ‘<em>dan harganya haram&#8217; </em>dalam riwayat Ibn Majah menunjukkan bahwa ketiga jenis benda tersebut tidak boleh diperjualbelikan.</p>
<p><strong> Ketiga</strong>, di dalam kitab-kitab fikih mu&#8217;tabar, para ulama juga sepakat mengenai larangan menjual kelebihan air (<em>fadllu al-maa`</em>).  Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang dituturkan dari Iyas bin ‘Abd, bahwasanya ia berkata:</p>
<p class="arab" dir="rtl">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kelebihan air.&#8221; </em>[HR Lima kecuali Ibn Majah dan disahihkan al-Tirmidziy].  Di dalam riwayat lain, dituturkan dari Jabir ra, bahwasanya ia berkata:</p>
<p class="arab" dir="rtl">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ</p>
<p>&#8220;Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air&#8221;.[HR. Imam Muslim dan lain-lain]</p>
<p>Imam al-Qusyairiy menyatakan bahwa hadits riwayat dari Iyas bin &#8216;Abd adalah hadits yang memenuhi syarat Imam Bukhari dan Muslim.  Sedangkan hadits Jabir ra juga dituturkan dalam Shahih Muslim, yang lafadznya sama dengan hadits riwayat Iyas bin &#8216;Abd ra.</p>
<p>Menurut Imam Asy Syaukaniy, hadits ini menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari kecukupan (kebutuhan) orang  yang memiliki. Tidak ada perbedaan apakah air itu berada di tanah mubah atau tanah yang sudah dimiliki (secara individu), untuk diminum atau lainnya, untuk keperluan ternak atau menyirami kebun, dalam bepergian atau tidak.  Di dalam <em>Kitab Nail al-Authar</em>, Imam Asy Syaukaniy menyatakan:</p>
<p class="arab" dir="rtl">وَالْحَدِيثَانِ يَدُلَّانِ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ وَهُوَ الْفَاضِلُ عَنْ كِفَايَةِ صَاحِبِهِ . وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمَاءِ الْكَائِنِ فِي أَرْضٍ مُبَاحَةٍ أَوْ فِي أَرْضٍ مَمْلُوكَةٍ ، َسَوَاءٌ كَانَ لِلشُّرْبِ أَوْ لِغَيْرِهِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ لِحَاجَةِ الْمَاشِيَةِ أَوْ الزَّرْعِ ، وَسَوَاءٌ كَانَ فِي فَلَاةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا .</p>
<p>&#8220;Dua hadits di atas menunjukkan haramnya menjual kelebihan air.  Yakni, kelebihan air dari kecukupan pemiliknya.  Dzahir hadits tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan antara air yang terdapat di tanah yang mubah, atau tanah yang telah dimiliki; dan sama saja apakah air itu untuk minum, atau untuk yang lainnya, dan sama saja apakah air itu untuk (memenuhi) kebutuhan hewan gembalaan atau untuk pertanian, dan sama saja apakah ada di dataran, atau tempat lain&#8221;. [Imam Asy Syaukani, <em>Nail al-Authar</em>, juz 8/183]</p>
<p>Imam An Nawawiy dalam <em>Kitab Syarah Shahih Muslim</em> menyatakan:</p>
<p class="arab" dir="rtl">قَوْله ( نَهَى رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) وَفِي رِوَايَة : ( عَنْ بَيْع ضِرَاب الْجَمَل ، وَعَنْ بَيْع الْمَاء وَالْأَرْض لِتُحْرَث ) ، وَفِي رِوَايَة : ( لَا يُمْنَع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهِ الْكَلَأ ) ، وَفِي رِوَايَة ( لَا تُبَاع فَضْل الْمَاء لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأ ) أَمَّا النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ أَنْ تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا مَاء فَاضِل عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ، وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ، لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ، وَيَكُون بِمَنْعِهِ الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ . وَأَمَّا الرِّوَايَة الْأُولَى : ( نَهَى عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء ) ، فَهِيَ مَحْمُولَة عَلَى هَذِهِ الثَّانِيَة الَّتِي فِيهَا لِيَمْنَع بِهِ الْكَلَأ ، وَيُحْتَمَل أَنَّهُ فِي غَيْره ، وَيَكُون نَهْي تَنْزِيه . قَالَ أَصْحَابنَا : يَجِب بَذْل فَضْل الْمَاء بِالْفَلَاةِ كَمَا ذَكَرْنَاهُ بِشُرُوطٍ : أَحَدهَا أَنْ لَا يَكُون مَاء آخَر يُسْتَغْنَى بِهِ</p>
<p>&#8220;Adapun perkataannya (<em>nahaa Rasulullah saw ‘an bai&#8217; fadll al-maa`</em>/Rasulullah saw melarang menjual kelebihan air) dan dalam riwayat lain <em>(‘an bai` dliraab al-jamal, wa ‘an bai` al-ardl lituhrats</em>/Rasul saw melarang mengambil upah dari penaburan benih (sperma ) onta, dan Rasul menyewakan tanah untuk pertanian), dan dalam riwayat lain disebutkan (laa yumnaa` fadlu al-maa` liyumna` bihi al-kalaa`/janganlah ditahan kelebihan air hingga padang rumput tercegah (untuk mendapatkan) kelebihan air tersebut), dan dalam riwayat lain (laa tubaa` fadll al-maa` liyubaa` bihi al-kalaa`/janganlah dijual kelebihan air untuk pengairan padang rumput).  Adapun larangan menjual kelebihan air sehingga padang rumput tercegah untuk mendapatkan kelebihan air tersebut, maknanya adalah ada seseorang memiliki sumur yang dimilikinya di sebuah dataran. Di dalam sumur itu ada air berlebih dari (kadar) kebutuhannya, dan di dekatnya ada padang rumput yang tidak ada air (untuk mengairinya) kecuali air tersebut; sehingga pemilik ternak tidak mungkin mengembalakan ternaknya kecuali ada bagi mereka pengairan dari sumur tersebut.  Pemilik sumur itu dilarang menahan kelebihan air untuk hewan ternak.Kelebihan air itu wajib disedekahkan untuk ternak tanpa kompensasi.  Sebab, jika ia melarang mendermakan kelebihan air miliknya, maka orang-orang akan tercegah untuk mengembalakan ternak mereka di padang rumput tersebut, karena takut ternak-ternak mereka akan kehausan.  Atas dasar itu, pencegahan dirinya untuk mendermakan kelebihan air itu, akan mencegah gembalaan di padang rumput.  Adapun riwayat pertama (<em>nahaa ‘an bai` fadll al-maa`</em>) bisa dibawa kepada dua pengertian, yakni karena alasan menahan kelebihan air itu untuk mengairi padang rumput, dan bisa juga dibawa kea rah pengertian pada selain padang rumput.   Dan larang tersebut menjadi <em>nahyu tanziih</em>.   Para ulama madzhab kami berpendapat: wajib mendermakan kelebihan air yang ada di dataran dengan syarat, sebagaimana kami telah sebutkan, (pertama): tidak ada sumber air lain yang bisa mencukupi; (kedua): (kewajiban mendermakan kelebihan air itu) untuk kebutuhan binatang ternak, bukan untuk mengairi pertanian.; (ketiga), pemilik sumur itu tidak membutuhkan kelebihan air tersebut. [Imam An Nawawiy, <em>Syarah Shahih Muslim</em>, juz 5/414]</p>
<p>Adapun qarinah yang menunjukkan bahwa larangan menjual kelebihan air adalah larangan yang bersifat pasti (<em>jaazim</em>), sehingga berimplikasi pada hukum haram, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Amr bin Syu&#8217;aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ</p>
<p>&#8220;<em>Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat</em>&#8220;.[HR. Imam Ahmad]</p>
<p>Hadits-hadits yang menuturkan tentang larangan menjual kelebihan air, menunjukkan bahwa seorang Muslim dilarang mencegah orang lain untuk mengakses barang-barang yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak, yang mana pencegahan itu bisa menimbulkan <em>madlarrah</em> bagi kehidupan masyarakat.  Dari sinilah dapat dipahami bahwa mengalihkan harta kepemilikan umum kepada individu atau perusahaan swasta yang menyebabkan masyarakat tidak mampu mengakses harta kepemilikan tersebut adalah tindakan haram.</p>
<p><strong>Keempat, </strong>larangan memindahkan kepemilikan umum kepada individu atau swasta juga ditunjukkan oleh hadits-hadits yang berbicara tentang kepemilikan umum atas harta benda yang secara tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki secara pribadi. Dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">مِنًى مُنَاخُ مَنْ سَبَقَ</p>
<p>&#8220;<em>Kota Mina menjadi tempat mukim siapa saja yang lebih dahulu sampai di sana</em>&#8220;. [HR Imam Tirmidziy, Ibn Majah, dan al-Hakim dari ‘Aisyah ra].</p>
<p>Hadits tersebut menyatakan bahwa Mina dapat ditinggali siapa pun yang terlebih dahulu datang. Ketentuan hadits ini menunjukkan bahwasanya seluruh kaum Muslim memiliki hak yang sama atas kota Mina.  Pasalnya, jika Mina menjadi milik individu, niscaya orang yang datang terlebih dahulu tidak berhak mendiami Mina .</p>
<p>Inilah sebagian argumentasi yang menunjukkan haramnya melakukan privatisasi barang-barang milik umum (milkiyyah al-&#8217;aamah), serta kebijakan-kebijakan yang menginduk kepadanya, semacam kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Menjadi Jalan Bagi Orang Kafir Menguasai Kaum Muslim.</strong></p>
<p><strong> </strong>Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM akan membuka jalan selebar-lebarnya bagi asing untuk menguasai kekayaan bangsa ini.  Sebab, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM tidak saja menguntungkan korporasi-korporasi minyak asing, lebih dari itu, kebijakan ini semakin menguatkan eksistensi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia.  Tidak terhenti di situ saja, dengan terkuasainya migas oleh perusahaan-perusahaan asing, orang-orang kafir barat memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi dan mengintervensi kebijakan-kebijakan ekonomi maupun politik pemerintah.    Keadaan seperti ini tentu saja bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, syariat Islam telah melarang kaum Muslim memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslim.  Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt:</p>
<p class="arab" dir="rtl">وَلَنْ َجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا</p>
<p>&#8220;dan sekali-kali Allah tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin&#8221;.[TQS An Nisaa` (4):141]</p>
<p>Imam Asy Syaukani dalam Kitab Fath al-Qadir menafsirkan frase [<em>wa lan yaj'al al-Allah li al-Kaafiriin ‘ala al-Mu`miniin sabiila</em>] sebagai berikut:</p>
<p class="arab" dir="rtl">{ وَلَن يَجْعَلَ الله للكافرين عَلَى المؤمنين سَبِيلاً } ، هذا في يوم القيامة إذا كان المراد بالسبيل : النصر والغلب ، أو في الدنيا إن كان المراد به الحجة . قال ابن عطية : قال جميع أهل التأويل : إن المراد بذلك يوم القيامة . قال ابن العربي : وهذا ضعيف لعدم فائدة الخبر فيه ، وسببه توهم من توهم أن آخر الكلام يرجع إلى أوّله يعني قوله : { فالله يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ القيامة } وذلك يسقط فائدته ، إذ يكون تكرار هذا معنى كلامه وقيل المعنى : إن الله لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين يمحو به دولتهم ، ويذهب آثارهم ، ويستبيح بيضتهم ، كما يفيده الحديث الثابت في الصحيح  « وألا أسلط عليهم عدواً من سوى أنفسهم ، فيستبيح بيضتهم ، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها حتى يكون بعضهم يهلك بعضاً ، ويسبي بعضهم بعضاً » وقيل إنه سبحانه لا يجعل للكافرين سبيلاً على المؤمنين ما داموا عاملين بالحق غير راضين بالباطل ، ولا تاركين للنهي عن المنكر ، كما قال تعالى : { وَمَا أصابكم مّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ } [ الشورى : 30 ] قال ابن العربي : وهذا نفيس جداً . وقيل : إن الله لا يجعل للكافرين على المؤمنين سبيلا شرعاً ، فإن وجد ، فبخلاف الشرع . هذا خلاصة ما قاله أهل العلم في هذه الآية ، وهي صالحة للاحتجاج بها على كثير من المسائل .</p>
<p>&#8220;Ayat ini berlaku di hari kiamat jika yang dimaksud dengan <em>al-sabiil</em> adalah <em>al-nashr</em> (pertolongan) dan <em>al-ghalb</em> (kemenangan); atau berlaku di dunia jika yang dimaksud dengan <em>al-sabiil</em> adalah <em>al-hujjah</em> (argumentasi).Ibnu ‘Athiyah berkata, &#8220;Seluruh ulama ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah hari kiamat&#8221;.Ibnu al-‘Arabiy berkata, &#8220;<em>Penafsiran seperti itu lemah dikarenakan tidak adanya faedah dari khabar tersebut&#8221;.  Sebabnya, orang menyangka bahwa kalimat yang terakhir dikembalikan kepada kalimat awalnya, yakni firman Allah swt </em>[wallahu yahkumu bainahum yauma al-qiyaamah], dan hal ini telah melenyapkan faedah kalimat tersebut. Sebab, (penafsiran seperti itu) mengulang-ulang makna dari kalamNya.   Dinyatakan pula bahwa makna ayat tersebut adalah: sesungguhnya Allah swt tidak akan pernah menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menghapuskan negara kaum Muslim, melenyapkan pengaruh mereka, dan merusak kesucian mereka; sebagaimana makna yang tersebut dalam sebuah hadits shahih, &#8220;<em>Dan tak ada seorang musuh pun dari selain kaum Muslim yang mampu mengalahkan kaum Muslim, dan merusak kesucian mereka, walaupun seluruh manusia bersatu untuk mengalahkan mereka, hingga mereka saling memerangi satu dengan yang lain, dan mencela satu dengan yang lain&#8221;.  Dan ada pula yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin selama kaum Mukmin masih menjalankan kebenaran dan tidak ridlo dengan kebathilan, dan tidak meninggalkan aktivitas mencegah dari kemungkaran;  sebagaimana Allah swt berfirman, &#8220;</em><em>Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri&#8221;.</em>[TQS Asy Syura (42):30].  Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, &#8220;Dan penafsiran ini sangatlah bagus&#8221;.Dan ada pula yang menyatakan, &#8220;<em>Sesungguhnya Allah tidak menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin secara syar&#8217;iy.  Jika terjadi &#8211;(kaum Mukmin dikuasai oleh kaum kafir), maka keadaan itu bertentangan dengan syariat.  Inilah ringkasan pendapat yang dinyatakan oleh ahli ilmu mengenai ayat ini. Dan ayat ini layak dijadikan hujjah untuk banyak masalah&#8221;.</em>[Imam Asy Syaukaniy, <em>Fath al-Qadiir</em>, juz 2/321-322]</p>
<p>Makna yang paling tepat adalah; secara syar&#8217;iy kaum Muslim diharamkan dikuasai oleh kaum kafir.Pasalnya, realitas menunjukkan bahwasanya kaum Muslim pernah dikuasai dan dikalahkan oleh kaum kafir; seperti kekalahan kaum Muslim dari bangsa Tartar, pasukan Salib, dan negara-negara imperialis barat.Untuk itu, penafian yang terdapat di dalam ayat di atas harus dibawa ke arah penafian hukum, bukan penafian atas realitasnya.Kesimpulan seperti ini didapatkan dengan mengkaji dalalah yang terkandung pada ayat tersebut.  Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani rahimahullah ketika memberi contoh tentang <em>dalaalah al-iqtidla&#8217;,</em> menyatakan:</p>
<p class="arab" dir="rtl">ومثله أيضاً قوله تعالى: (ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلاً)، فإن وجود سبيل للكافرين على المؤمنين قد تحقق، فقد وُجد ذلك في أيام الرسول في مكة إذ كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، ووُجد ذلك بعد أيام الرسول صلى الله عليه وسلم، فإن بلاد الأندلس قد كان فيها المسلمون تحت حكم الكفار، وهو كذلك موجود اليوم. فنفْي أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل بلفظ (لن) المفيدة للتأبيد ممتنع لتحقق وقوعه، فلا بد أن يكون نفياً لحكم يمكن نفيه وهو نفي الجواز، أي يحرم أن يكون للكافرين على المؤمنين سبيل. فهذا مما يقتضيه الشرع لضرورة صدق الخبر.</p>
<p>&#8220;Contoh yang lain adalah firman Allah swt [wa lan yaj'al al-Allahu li al-kaafiriin ‘ala al-Mukminiin sabiila].  Sesungguhnya, adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin kadang-kadang terjadi secara factual.  Hal itu pernah terjadi pada masa Rasulullah saw di Mekah, karena kaum Muslim yang hidup di sana dikuasai oleh pemerintahan kaum kafir.  Hal itu juga terjadi pada masa sesudah Nabi saw.  Negeri Andalusia di mana kaum Muslim hidup di dalamnya telah dikuasai oleh pemerintahan orang-orang kafir, dan hal itu juga terjadi pada masa sekarang . Penafian adanya jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin dengan lafadz &#8220;lan&#8221; yang berfaedah pada &#8220;penafian yang bersifat abadi (selama-lamanya)&#8221; untuk mencegah terjadinya hal tersebut.  Oleh karena itu, penafian tersebut harus diarahkan pada penafian hukum, yakni penafian terhadap perkara yang boleh (nafiy al-jawaaz).Artinya, diharamkan adanya jalan bagi orang kafir menguasai kaum Mukmin.   Hal ini termasuk perkara yang menjadi konsekuensi logis (dari) syariat untuk menjamin kebenaran sebuah khabar&#8221;.[Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, <em>Asy Syakhshiyyah al-Islaamiyyah</em>, juz 3/183]</p>
<p>Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang menjadi derivasi kebijakan privatisasi sector migas telah membuka jalan selebar-lebarnya bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim.Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditolak untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan kaum kafir.</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi dan Kenaikan Harga BBM adalah Kebijakan Diskriminatif dan Mendzalimi Rakyat</strong></p>
<p>Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi -yang ujung-ujungnya adalah pencabutan subsidi secara menyeluruh&#8211; jelas-jelas akan menambah beban hidup rakyat.   Padahal, sebelumnya rakyat sudah harus menanggung beban berat akibat kebijakan privatisasi yang telah merambah pada sektor pelayanan public (<em>public service obligation</em>), seperti pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air, dan pelayanan publik lainnya.Atas dasar itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang jelas-jelas memberatkan rakyat adalah haram.  Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:</p>
<p class="arab" dir="rtl">وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa menyempitkan (urusan orang lain), niscaya Allah akan menyempitkan urusannya kelak di hari kiamat</em>&#8220;.[HR. Imam Bukhari]</p>
<p>Dituturkan dari Ummul Mukminiin ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah berdoa:</p>
<p class="arab" dir="rtl">اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِم ْفَارْفُقْ بِهِ</p>
<p><em>&#8220;Yaa Allah, barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia menyempitkan mereka, maka sempitkanlah dirinya; dan barangsiapa memiliki hak untuk mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dirinya dengan baik</em>&#8220;.[HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim]</p>
<p>Imam An Nawawiy, dalam Syarah Shahih Muslim, mengomentari hadits ini sebagai berikut:</p>
<p class="arab" dir="rtl">هَذَا مِنْ أَبْلَغ الزَّوَاجِرعَنْ الْمَشَقَّة عَلَى النَّاس، وَأَعْظَم الْحَثّ عَلَى الرِّفْق بِهِمْ، وَقَدْ تَظَاهَرَتْ الْأَحَادِيث بِهَذَا الْمَعْنَى .</p>
<p>&#8220;Hadits ini berisi pencegahan yang paling jelas dari perbuatan menyempitkan urusan manusia, sekaligus dorongan yang sangat besar untuk berbuat lemah lembut kepada manusia.  Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini sangatlah banyak&#8221;.[Imam An Nawawiy, <em>Syarah Shahih Muslim</em>, juz 6/299]</p>
<p>Selain karena alasan di atas, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan kebijakan yang diskriminatif.   Pasalnya, kebijakan ini akan berakibat pada tertutupnya akses sebagian masyarakat untuk mendapatkan BBM yang murah.  Padahal, semua orang memiliki hak, andil, dan bagian yang sama terhadap harta-harta yang termasuk dalam kepemilikan umum, tanpa membedakan lagi perbedaan status social, warna kulit, suku, dan bahasa.   Negara berkewajiban mengelola harta kepemilikan umum sesuai dengan syariat Islam hingga semua orang bisa mendapatkan bagian dan akses yang sama.  Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, jelas-jelas akan menutup akses sebagian orang untuk mendapatkan pasokan BBM.</p>
<p>Masalah lain yang sering dilupakan adalah, tidak ada istilah &#8220;subsidi pemerintah&#8221; dalam perkara-perkara yang menjadi hak seluruh rakyat.  Migas adalah hak seluruh kaum Muslim, bukan hanya hak Negara maupun sekelompok orang.Rakyat bukanlah pihak yang wajib dibelaskasihani dengan adanya subsidi.Sebab, rakyat adalah pemilik sejati migas, bukan negara.Hubungan negara dengan rakyat dalam masalah ini bukanlah hubungan antara penjual dan pembeli, maupun hubungan antara si kaya yang memberi subsidi kepada yang miskin.Negara adalah institusi yang ditunjuk oleh syariat untuk mengelola kepemilikan umum agar seluruh kaum Muslim bisa mendapatkan bagian yang setara dalam hal pemanfaatan, akses, dan pembagian.Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari ‘Amr bin Syu&#8217;aib dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, bahwasanya beliau saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">مَن ْمَنَعَ فَضْلَ الْمَاءِ لِيَمْنَعَ بِهِ فَضْلَ الْكَلَإِ مَنَعَهُ اللَّه ُيَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلَهُ</p>
<p>&#8220;<em>Barang siapa menghalangi (orang lain untuk mengambil atau memanfaatkan) kelebihan air atau kelebihan padang rumputnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menghalangi keutamaanNya kepada dia pada hari kiamat</em>&#8220;.[HR. Imam Ahmad]</p>
<p><strong>4. </strong><strong>Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Maupun Kenaikan Harga BBM Adalah Kebijakan yang Lahir dari Sekulerisme-Liberalisme</strong></p>
<p>Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM bukanlah kebijakan yang lahir dari Islam, tetapi,  lahir dari sekulerisme-liberalisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Islam.  Padahal, seorang Muslim diwajibkan untuk berbuat di atas dasar Islam, bukan atas dasar paham atau pemikiran lain.    Di dalam hadits shahih, Nabi saw bersabda:</p>
<p class="arab" dir="rtl">مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُو َرَدٌّ</p>
<p><em>&#8220;Siapa saja yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka perbuatan itu tertolak</em>&#8220;.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]<strong></strong></p>
<p><em> </em> Sesungguhnya, sejak negeri ini menerapkan paham demokrasi-sekulerisme; sebagian besar kebijakan public yang diterapkan di negeri ini tegak di atas paham demokrasi-sekuler, bukan Islam. Akibatnya, semua kebijakan yang ada di negeri ini bertentangan dengan Islam, baik dari sisi asas maupun perinciannya. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM, dari sisi asasnya adalah kebijakan bathil. Sebab, kebijakan ini lahir dari paham kapitalisme-sekulerisme.Adapun dari sisi perinciannya, telah terbukti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengatur pengelolaan harta kepemilikan umum. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM jelas-jelas bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam.<strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p>Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi maupun kebijakan kenaikan harga BBM merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan rakyat.  Masih banyak kebijakan-kebijakan publik lain yang harus disikapi oleh kaum Muslim, wa bil khusus, oleh para alim ulama.</p>
<p>Jika diteliti dan dikaji kembali secara teliti, munculnya kebijakan-kebijakan yang bertentangan dan syariat tersebut disebabkan karena negeri ini menjadikan paham kapitalis-sekuler sebagai asas penyelenggaraan urusan negara; dan menerapkan hukum-hukum kufur buatan barat sebagai aturan untuk mengatur urusan rakyat.  Selama asas dan sistem penyelenggaraan negara masih didasarkan pada kapitalisme-sekulerisme, kaum Muslim akan tetapi berada dalam kubangan persoalan.  Oleh karena itu, tuntutan kaum Muslim tidak boleh terhenti hanya pada pencabutan kebijakannya saja, akan tetapi, harus diarahkan pada penggantian asas dan sistem yang mendasari penyelenggaraan urusan negara dan rakyat.  <em>Wallahu al-Musta&#8217;an wa Huwa Waliyu al-Taufiq.[]</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hizbut-tahrir.or.id/2012/02/08/pembatasan-bbm-bersubsidi-atau-kenaikan-bbm-kebijakan-khianat-dan-dzalim-terhadap-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>

